
Konawe Utara, cermatnews.com – Sebuah skandal penerbitan sertifikat tanah yang diduga ilegal di Kabupaten Konawe Utara telah memicu protes massal dari masyarakat.
Pada Senin, 22 April 2024, ratusan massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi Forum Masyarakat Sambandete – Hialu memadati kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara.
Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Utara untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan atas sertifikat tanah yang dikeluarkan di area kampung tua Hialu, Desa Sambandete.
Selain itu, mereka menuntut pembentukan Pansus (Panitia Khusus) oleh DPRD Kabupaten Konawe Utara untuk menyelidiki kejanggalan dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah secara kolektif di wilayah tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe Utara, Herman Sewani, SH, menyambut aksi massa dengan membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Rapat DPRD.
Dalam rapat itu, laporan dari demonstran mengungkap sertifikat telah terbit di lahan yang seharusnya menjadi cadangan transmigrasi dan bahkan di kawasan hutan lindung.
Sewani menanggapi tuntutan massa dengan menyetujui pembentukan Pansus untuk menyelidiki masalah tersebut. Namun, dia menekankan bahwa proses tersebut harus mengikuti aturan dan memakan waktu.
“Terkait pembentukan pansus tentunya kita harus mengikuti aturan yang berlaku dan melalui proses dan waktu, tidak serta merta duduk bersama kemudian selesai,” Ujar legislator dari Parta Bulan Bintang itu.
Aksi tersebut berjalan lancar tanpa insiden kekerasan berkat pengawalan dari tim keamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asera dan Satpol PP Konawe Utara.
Skandal penerbitan sertifikat tanah ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di bidang pertanahan. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dari pemerintah setempat dalam menangani masalah ini.