
Kendari, cermatnews.com – Polresta Kendari berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian mobil yang sempat buron selama dua bulan, Senin (4/3/2024).
Keempat tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Mereka adalah WPP (21), RM (43), HN (38), dan IR (35).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa keempat pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita terhadap seorang korban berinisial A (42) dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam.
Fitrayadi menjelaskan bahwa kronologi pencurian dimulai saat pelaku WWP (21) mengambil dan membawa pergi mobil korban beserta BPKB dan STNK-nya tanpa seijin korban.
Mobil tersebut kemudian dijual ke RM (43) dengan harga 8 juta rupiah. Selanjutnya, RM menjual mobil tersebut ke IR (35) melalui perantara HN (38).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WWP merupakan karyawan korban yang menjual mobil curiannya ke RM melalui media sosial, dan kemudian dijual lagi ke IR melalui perantara HN.
“Untuk WWP dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan RM, HN, dan IR dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Fitrayadi.