
Kendari, cermatnews.com – Seorang pria inisial DN (26) ditangkap Personel Polresta Kendari usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (20/2/2024). Perbuatan itu dilakukan di kamar kos milik pelaku.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar kos miliknya. Usai melakukan aksinya pelaku enggan untuk bertanggung jawab.
“Merasa keberatan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ujar Fitrayadi dalam keretangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandanya.