
Konawe Utara, cermatnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Ikbar menyaksikan secara langsung Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe Utara, Rabu (21/2/2024).
Perda tersebut merupakan bagian dari landasan hukum terkait pungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD) yang memiliki peranan vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD.
Tentunya hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKP).
Bupati Konawe Utara Ruksamin menerangkan, tujuan dari adanya perda tersebut untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pentingnya penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah tepat waktu, kata Ruksamin sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
“Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, pengaggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait,” tutur Ruksamin di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Rabu (21/2/2024).
Oleh karena itu, ia mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut.
Ia meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini.
“Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya,” tandasnya.