
Kendari, Cermatnews.com – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan yang menewaskan J (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024. Kedua pelaku, A (23) dan MZ (23), mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak terima dengan perkataan korban yang dianggap menghina sekaligus menampar pelaku.
Wakasatreskrim Polresta Kendari, Ipda Kadek Andayana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. “A ditangkap di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (1/1/2025), sedangkan MZ berhasil diamankan di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (5/1/2025),” kata Kadek dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban J sedang minum minuman keras di sebuah hotel di Jalan Sultan Hasanudin, Kendari Barat, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Setelah keluar dari hotel sekitar pukul 01.30 WITA, korban mendekati kedua pelaku yang sedang duduk di taman depan hotel.
Saat itu, pelaku A sempat pergi untuk mengantar penumpang ojek, meninggalkan korban bersama MZ. Setelah pelaku A meninggal keduanya, terjadi percakapan diantara korban J dan pelaku MZ yang kemudian berujung memanas ketika korban meminta MZ melepas anting-anting yang dipakainya. Namun, permintaan korban ditolak oleh MZ, akibat penolakan itu korban J menampar pelaku MZ.
Setelah ditampar oleh korban J, pelaku MZ yang tersinggung langsung pergi mencari pelaku A dan mengajaknya untuk mencari korban menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian menemukan korban berada di Lorong Pelangi.
Pada saat ditemui oleh kedua pelaku, korban sempat meminta maaf, akan tetapi pelaku A tidak menghiraukan dan langsung menyerang korban dengan cara menusuk punggung korban sebanyak dua kali menggunakan badik, sementara pelaku MZ memukul korban satu kali.
Akibat luka tusukan yang diperbuat pelaku, korban tewas ditempat kejadian lalu langsung ditinggalkan oleh pelaku A dan MZ, sebelum akhirnya mereka berhasil diamankan pihak kepolisian.
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti satu bilah badik sepanjang 10 cm yang digunakan Pelaku A menusuk Korban J.
Sementara bukti dari korban, polisi mengamankan pakaian yang dikenakannya saat kejadian, yakni celana jeans hitam dan baju singlet putih yang ditemukan dalam kondisi robek dan berlumuran darah.
Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini mereka ditahan di Polresta Kendari dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.