
Konawe Utara, Cermatnews.com — Bupati Konawe Utara H. Ruksamin secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 sebesar Rp1,43 triliun. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara, Selasa (31/12/2024).
Rapat tersebut juga membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Konawe Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Sultra. Acara ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati kepada Sekretaris Daerah Konawe Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Ruksamin mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan APBD. Ia menyampaikan penghargaan khusus kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim TAPD, dan unsur OPD yang telah bekerja maksimal mengawal semua proses perencanaan,” ujar Ruksamin.
Rincian APBD 2025
Bupati Ruksamin juga memaparkan rincian APBD 2025. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,36 triliun, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp30,86 miliar.
- Pendapatan Transfer: Rp1,33 triliun.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp6,2 miliar.
Sementara itu, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,43 triliun, dengan rincian:
- Belanja Operasi: Rp924,81 miliar.
- Belanja Modal: Rp283,21 miliar.
- Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar.
- Belanja Transfer: Rp208,67 miliar.
Bupati menegaskan bahwa alokasi belanja daerah telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dengan fokus utama pada prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Pemda Konut telah mengalokasikan anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Fokusnya adalah pencapaian prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Fokus pada Pelayanan Publik
Bupati Ruksamin menambahkan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang dianggarkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mencapai sasaran pembangunan daerah.
“Program-program yang dirancang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian target pembangunan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Acara penetapan APBD turut dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaera, Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, serta sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Utara.