Konawe Utara, Cermatnews.com – Ketua DPRD Konawe Utara Ikbar resmi melantik Saida sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD menggantikan Hendrik Johanis, Jumat (2/2/2024). Dalam arahannya Ikbar berharap agar Saida mendedikasikan diri secara maksimal kepada rakyat Konawe Utara.
“Saya juga mengajak Saidah, untuk bersama-sama membangun citra baik DPRD Konut dengan terus berdedikasi kepada rakyat,” ujar Ikbar di Aula Rapat Paripurna DPRD Konawe Utara pada Jum’at (2/2/2024).
Pentikan Saida sebagai PAW anggota DPRD Konawe Utara berdasarkan Keputusan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 723 tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Saidah, S.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Konut, menggantikan Hendrik Johanes, S.H.
Aturan itu juga merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dengan begitu, keberadaan Saidah di DPRD Konawe Utara, kata Ikbar diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Konawe Utara.
“Semoga ibu Saidah segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituennya di dapilnya,” ujar pria bergelar Megister Hukum itu.
Anggota DPRD dapil III Konut itu juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diikrarkan bukan hanya menjadi tanggungjawab kepada masyarakat, namun juga menjadi tanggungjawab pribadi dengan Tuhan.

“Perlu untuk direnungi, sumpah janji jabatan itu merupakan aspirasi rakyat dan juga harus dipertanggungjawabkan kerja-kerjanya, bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga Allah,” tutup Ikbar.
Pelantikan tersebut diawali rapat paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe Utara masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Saidah, S.Pd dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), menggantikan Hendrik Johanis, S.H yang telah resmi berhenti sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Utara, I Made Tarubuana, Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, unsur Forkopimda Konawe Utara, para Kepala OPD atau yang mewakili, Para Kabag Setda Konut, lembaga vertikal lingkup Konawe Utara, para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Ormas.
