
Buton, cermatnews.com – Kakanwil Kemenag Sultra Muhammad Saleh mengungkapkan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam bagi masyarakat, Kamis (25/1/2024).
“Ada dua tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam bagi masyarakat,” ujar Muhammad Saleh saat memberikan Penguatan Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Islam Lingkup Kemenag Kabupaten Buton, Kamis (25/1/2024).
Pertama, Penyuluh Agama Islam memiliki tugas dan fungsi sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, kepada umat maka informasi yang disampaikan harus akurat dan akuntabel.
“Informasi yang pasti kebenarannya jangan menyampaikan informasi yang mengandung unsur propaganda,” tuturnya.
Kedua, Penyuluh Agama sebagai Islam fungsi edukatif tempat bertanya masyarakat karena tugas penyuluh memberikan penerangan kepada umat. “Dua tugas ini harus dimiliki penyuluh agama Islam,” kata Saleh
Semantara itu, lanjut Saleh bagi Penyuluh yang berstatus sebagai ASN Kemenag baik PNS maupun PPPK harus memiliki dua kompetensi yakni ASN smart dan ASN yang moderat.
Dijelaskannya, Penyuluh yang smart adalah mereka yang tidak puas dengan kemampuan yang dimiliki hari ini, mereka yang terus mengasah diri, menambah wawasan dan pengetahuan serta menjadi manusia pembelajar terus menerus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Adapun Penyuluh yang moderat adalah memberikan toleran, memberikan kesejukan dan kedamaian bukan menjadi provokator dan saling menyalahkan.
“Maka pahami dua tugas dan fungsi informatif dan edukatif serta kompetensi yang dimiliki sebagai ASN yang smart dan moderat,” imbuhnya.
Dari hal tersebut, Kementerian Agama melalui penguatan moderasi beragama yang salah satu indikatornya adalah komitmen kebangsaan dengan ciri aplikatifnya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 serta kemampuan untuk menerima tradisi dan budaya.