
Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Muhamad Saleh, mendorong Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) menjadi motor penggerak penyuluhan agama yang profesional dan adaptif terhadap dinamika zaman.
Hal itu disampaikan dalam pembukaan Pemilihan Penyuluh Agama Islam (PAI) Award dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PW IPARI Sultra Tahun 2025, Rabu (30/4/2025) malam, di Kendari.
Dalam sambutannya, Saleh menyampaikan apresiasi terhadap para penyuluh agama yang menerima penghargaan. Ia menyebut capaian tersebut merupakan cerminan dari ketekunan dan dedikasi dalam menyebarkan ajaran agama yang moderat dan menjawab tantangan sosial masyarakat.
”Penghargaan ini semoga menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas penyuluhan agama yang inklusif dan solutif,” ujar Saleh.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kegiatan ini sebagai momentum reflektif dan bukan sekadar seremoni. Rakerwil IPARI, lanjutnya, diharapkan memperkuat sinergi antarpenyuluh lintas agama dan lembaga pemerintah dalam menjaga kerukunan serta memperluas jangkauan dakwah.
”IPARI harus menjadi motor penggerak penyuluhan agama yang profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai spiritualitas,” ujarnya.
Menurut Saleh, Kementerian Agama berkomitmen mendukung penguatan kapasitas penyuluh melalui berbagai pelatihan, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi informasi. Ia juga menekankan perlunya para penyuluh melek digital dan memahami isu sosial kontemporer.
”Penyuluh hari ini harus mampu menjadi penyejuk di tengah riuhnya ruang digital. Ini adalah tantangan sekaligus peluang dakwah yang harus kita jawab bersama,” katanya.
PAI Award tahun ini diikuti oleh 22 penyuluh dari sembilan kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Sementara itu, peserta Rakerwil IPARI Sultra tercatat sebanyak 40 orang, terdiri dari penyuluh lintas agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Kanwil Kemenag Sultra, para kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, serta unsur pelaksana pada Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penaiszawa).