
Kendari, Cermatnews.com – Febryansyah Ramadhan tak pernah menyangka bahwa kabar disebuah pagi pada bulan Januari akan menggemparkan hidupnya. Kabar yang tak baik itu datang pada Kamis, 23 Januari 2025, ketika temannya, Ferdi, mengirimkan pesan melalui WhatsApp.
Dalam pesan itu, Ferdi menyampaikan sesuatu yang membuat jantung Febryansyah berdegup menjadi resah. Mata Febryansyah tertuju pada layar ponselnya saat Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya terpampang di media sosial, dipandangnya KTP miliknya, yang tanpa seizin dirinya telah diunggah disebuah grup Facebook bernama Info Kendari.
“Teman saya memberitahu hal ini pukul 08.00 WITA, dan saya langsung merasa hancur. Saya tahu apa yang disampaikan akun itu tidak benar, tapi efeknya langsung terasa. Nama saya dibicarakan banyak orang, dan itu membuat saya tertekan,” tuturnya.
Tak ingin tinggal diam, Febryansyah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Yang kemudian keesokan harinya, pada Jumat, 24 Januari 2025, resmi melaporkan akun Facebook Ridwan Jayanto ke Polda Sultra, dengan delik aduan dugaan pencemaran nama baik.
Yang membuatnya semakin terkejut adalah unggahan itu tak hanya memuat identitasnya, tetapi juga tuduhan serius kepada dirinya. Dia disebut sebagai penipu oleh akun Facebook bernama Ridwan Jayanto dengan tuduhan telah menjual tanah di Jalan Konggoasa tanpa membayar kepada pemiliknya.
Tuduhan itu dipublikasikan dengan tajam melalui sebuah caption yang bertuliskan, “Penipu…!!! Mengaku bernama Adi alias Febri, orang ini menjual tanah pribadi saya di Jl Konggoasa dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, melarikan diri tanpa membayar tanah tersebut ke kami.
Febryansyah, warga Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, mengaku terpukul. “Saya merasa dirugikan. Nama baik saya tercoreng, dan semua ini tanpa dasar yang jelas,” ujarnya dengan nada tegas saat membantah semua tuduhan akun Facebook itu.
Menurut Febryansyah, klaim bahwa dirinya menggunakan nama alias Adi dan menjual tanah milik Ridwan Jayanto sama sekali tidak benar. Ia juga menyayangkan bagaimana data pribadinya digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk mendukung narasi yang ia anggap sebagai fitnah.
Adapun sanksi pidana atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam Tahun atau denda maksimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
Penulis: Rachma Alya Ramadhan
Editor: Moken