
Kendari, Cermatnews.com – Drama kasus cukai ilegal yang merugikan Negara hingga Miliaran Rupiah akhirnya diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, yang dengan resmi menahan dua tersangka utama, yaitu Abd. Aziz dan Risal, pada Kamis (16/1/2025). Penahanan ini dilakukan usai keduanya diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi bagian Selatan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari.
Awal kasus ini mencuat sejak 19 November 2024, ketika Abd. Aziz diduga menawarkan dan menjual rokok bermerek SEVEN yang dilekati pita cukai bekas. Yang kemudian berdasarkan hal itu dilakukan penangkapan yang berlangsung di sebuah bangunan di Jalan Poros Kolaka Woro, Kolaka, Sulawesi Tenggara, yaitu tempat kejadian transaksi rokok ilegal dilaksanakan secara diam-diam.
Tidak tanggung-tanggung, dari lokasi kejadian itu, petugas menyita 60 karton rokok yang setara dengan 1,4 juta batang. Selain itu, barang bukti ini diangkut menggunakan truk kontainer dengan rencana akan dipindahkan ke sebuah mobil pick-up untuk siap edar di masyarakat.
“Pengujian ahli membuktikan bahwa pita cukai pada rokok tersebut adalah bekas. Akibatnya Negara mengalami kerugian 1,39 Miliar Rupiah,” ujar Kasipidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan kedua tersangka pelaku, saat ini Kejaksaan Negeri Kendari telah menahan keduanya di Rutan Klas IIA Kendari selama 20 hari, sebagaimana yang tertuang dalam surat perintah resmi bernomor Print-01/P.3.10/Ft.1/01/2025 untuk Abd. Aziz dan Print-02/P.3.10/Ft.1/01/2025 untuk Risal.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Enjang Slamet. Ia menambahkan, proses hukum terhadap keduanya akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan, dengan harapan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan cukai lainnya.
Penulis: Harpan Pajar
Editor: Rachma Alya Ramadhan