
Kendari, Cermatnews.com – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 95 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan shinte di Wilayah hukum Kota Kendari dengan jumlah tersangka sebanyak 105 orang.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Ariel Mogens Ginting merincikan, pengungkapan 95 kasus di beberapa kecamatan di Kota Kendari yaitu: di Kecamatan Wuawua 15 kasus, Kecamatan Puuwatu 14 kasus.
Di Kecamatan Mandonga 8 kasus, Kecamatan Kadia 9 kasus, Kecamatan Baruga 9 kasus, Kecamatan Kendari Barat 9 kasus, Kecamatan Kendari 3 kasus, Kecamatan Abeli 1 kasus, Kecamatan Poasia 5 kasus dan Kecamatan Kambu ada 9 kasus.
“13 kasusnya ada Wawonii, Konawe dan Konawe Selatan yang masuk Polseknya wilayah hukum Polresta Kendari,” Ipda Ariel Mogens Ginting saat jumpa pers akhir tahun, Senin, (30/12/2024) di Mapoltesta Kendari.
Selain menagkap para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1.828 paket dengan berat bruto 3.405, 52 gram dan narkotika jenis shinte sebanyak 33 paket dengan berat 32.6 gram.
Ditambahkan, pengungkapan 95 kasus ini tidak terlepas dari usaha, ketekunan dan serta kerja keras yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, untuk mewujudkan kota kendari yang bersih dari narkoba.
Ipda Ariel Mogens Ginting, menegaskan, tidak dapat dipungkiri peredaran narkoba masih menjadi tantangan dan terus berkembang. Karenanya, ia mohon dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat kota kendari untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba.