
Konawe Utara, cermatnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara sekali lagi membuktikan komitmennya terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan secara resmi menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara.
Seremoni penting ini berlangsung pada Senin (15/07/2024) dan dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Utara melalui Sekretaris Daerah, Safruddin.
Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bupati Ruksamin, yang diwakili oleh Sekda Safruddin, menekankan betapa strategisnya kebijakan umum APBD 2025 ini.
“Kebijakan umum APBD tahun 2025 disusun dengan penuh tanggung jawab, berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, yang telah selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat serta RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara benar-benar menunjukkan kepiawaiannya dalam menyelaraskan visi pembangunan antara pusat dan daerah, menciptakan sinergi yang harmonis demi kesejahteraan masyarakat.
“Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan gambaran visi besar Pemkab dalam mewujudkan Konawe Utara sebagai daerah yang maju dan sejahtera,” tambahnya.
Dokumen KUA-PPAS 2025 ini dirancang dengan sangat teliti, memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, rancangan ini juga mempertimbangkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadikan KUA-PPAS sebagai pilar kokoh dalam perencanaan anggaran daerah.
Salah satu kebijakan yang patut diacungi jempol adalah upaya Pemkab dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang akan memberikan dorongan signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan strategi pengelolaan yang cermat, Pemkab juga akan meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber, termasuk laba atas penyertaan modal, jasa giro, bunga deposito, hingga pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tidak ketinggalan, Pemkab Konawe Utara juga berfokus pada peningkatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah melalui pengelolaan data potensi pajak dan sumber daya alam (SDA) yang akurat.
Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan SDA, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Dengan semangat yang tinggi, kami berharap pembahasan KUA-PPAS antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar dan konstruktif. Dokumen ini akan menjadi arah dan ketentuan umum dalam penyerapan anggaran tahun 2025, yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,” pungkas Safruddin.
Dengan penyerahan KUA-PPAS ini, Pemkab Konawe Utara sekali lagi menegaskan posisinya sebagai pemerintahan yang tanggap, proaktif, dan berorientasi pada hasil, selalu siap untuk membawa daerah ini menuju masa depan yang lebih cerah. (Adv)