
Kendari, Cermatnews.com – Seorang pria di Kendari inisial SDI (24) ditangkap personel Polresta Kendari usai diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman, Selasa (30/1/2024).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu (28/1/2024) pukul 18.25 Wita di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Korbannya merupakan seorang mahasiswa inisial F (20). Saat kejadian korban bersama teman-temannya sedang duduk didalam rental milik orang tuanya,” ujar Fitrayadi, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, kata Fitrayadi kronologi peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor melintas didepan rental korban. Kemudian Korban keluar untuk melihat pelaku.
“Saat melihat pelaku, korban diteriaki “apa lihat-lihat”. Saat itu juga pelaku langsung mengancam korban dengan menarik dan mengarahkan anak busur kepada Korban,” jelasnya.
Merasa ketakutan, kemudian Korban bersama teman-temannya langsung melarikan diri lewat pintu belakang untuk menyelamatkan diri.
“Sementara itu Tersangka dan rekan-rekannya melempar rental dengan menggunakan batu hingga mengenai kaca jendela rental dan kaca tersebut pecah,” tuturnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP subs Pasal 335 K, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.